Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sukabumi Berhasil diamankan Polisi

    Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sukabumi Berhasil diamankan Polisi
    Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sukabumi Berhasil diamankan Polisi

    Sukabumi - Polisi berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda 4, modus pecah kaca dan rusak kunci kontak, pada selasa (25/7/2023) lalu.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Kasus Pencurian Mobil Toyota Avanza warna silver Nopol F 1443  UN, dengan cara memecahkan kaca dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak kendaraan tersebut dengan kunci leter T.

    Sekira pukul 22.00 Wib, pelapor melihat pada aplikasi lacak solution GPS dan terlihat kendaraan tersebut berjalan menuju arah Cikidang, sehingga pelapor melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil memberitahukan Sdr. DEDE untuk membantu melakukan pengejaran, " ucap Maruly.

    Sesampainya dipinggir jalan raya Leter S Cikidang pelapor mendapati kendaraan miliknya tersebut berhenti didepan sebuah warung RUDI lalu dilakukan pengecekan oleh pelapor diketahui bahwa kondisi kaca depan sebelah kanan pecah dan kunci kontak pada kemudi rusak.

    Kemudian Pihak Kepolisian berhasil mengamanakan Pelaku dan mengsangkakan
    Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Dialogis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)

    Ikuti Kami