Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 

    Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 
    Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 

    Sukabumi - Para pelaku pembobol toko kosmetik ternyata sebelumnya telah mengontrak di Wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

    Hal ini diungkapkan Kapolsek Cibadak Kompol Maryono kepada awak media pada konferensi pers kasusnya di Mapolsek Cibadak, Selasa (8/2/22).

    Ketiga pelaku pembobol toko kosmetik yaitu MY, UD dan IR menurut Maryono semuanya ber-KTP Kabupaten Cianjur dan tidak mempunyai pekerjaan.

    " Dua pelaku ditangkap di Cianjur kota dan satu pelaku lagi berada didaerah dekat arah puncak, " ujarnya kepada awak media.

    Para pelaku berhasil membongkar dan menguras isi toko di toko kosmetik Yessy Skincare dan Toko Indah Store Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

    " Akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.380. 000 juta, " lanjut Maryono.

    Lebih jauh Maryono mengatakan bahwa para pelaku ini diketahui merupakan residivist kasus pencurian.

    Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sweeping Sajam, Temukan Pisau Dapur...

    Artikel Berikutnya

    Laka Lantas di Sundawenang Sukabumi, Ipda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar DDS Cooling System Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami