Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 

    Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 
    Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 

    Sukabumi_Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. Sabtu 29 Januari 2022.

    Unit Reskrim Polsek Sagaranten telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT. 005/RW.002 Desa Tegalega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi. Berbekal laporan korban pada hari sabtu 21 Januari 2022 Unit Reskrim Polsek Sagaranten Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. 

    Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin, SH. Bahwa dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29 tahun) yang berasal sekitar Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Pelaku HAR (29 tahun) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sagaranten Polres Sukabumi di wilayah Jalan Raya Cigadog, Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten setalah di pancing transaksi jual beli online. Saat di diperiksa terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban. 

    " hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29 tahun) yang berasal sekitar Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur " terang IPTU Aap Saripudin

    Baca juga: P

    Dirinya pula menuturkan berdasarkan laporan korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 25.000.000 rupiah yang terdiri dari 9 ( sembilan ) unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 rupiah. 

    " Kerugian yang di alami korban sebesar Rp. 25.000.000 rupiah yang terdiri dari 9 ( sembilan ) unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 rupiah " tuturnya

    Diungkapkan pula kronologis pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ (31 tahun). Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku kedua JJ (31 tahun) dan berhasil mengamankan terduga pelaku JJ (31 tahun) di Jalan Raya Baros Sagaranten Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi. 

    " pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ (31 tahun) " ungkapnya

    Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sukabumi: Akbp Dedy Darmawansyah...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Tangkap Sesorang Yang di Duga Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penyaluran BLT-DD Periode Januari-Mei 2024 di Desa Sukamaju Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Berjalan Lancar
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Wangunreja Laksanakan Door To Door System (DDS) untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Kertaangsana Laksanakan Anjangsana untuk Sosialisasi Keamanan
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Gelar Anjangsana untuk Sosialisasi Keamanan
    Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional 2024 di Desa Mekarsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi 

    Ikuti Kami