Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga  Pelakunya
    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Sukabumi - Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap AR seorang pengedar obat keras terlarang. Jumat (19/08/22).

    Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan AR ini berhasil mengamankan ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.

    " Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer, " ungkap Parlan.

    Selain itu ulas Parlan, ada sejumlah uang yang diamankan karena diduga hasil keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut.

    " Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi, " pungkasnya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Berbagai...

    Artikel Berikutnya

    Razia Warung Kawasan Wisata di Ujunggenteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami