12 Kasus dan 16 Pelakunya Berhasil di Ungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi

    12 Kasus dan 16 Pelakunya Berhasil di Ungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi
    12 Kasus dan 16 Pelakunya Berhasil di Ungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi

    Sukabumi - Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Narkoba Polres Sukabumi ungkap 12 kasus dengan menangkap 16 tersangkanya.

    Demikian dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda dan Kasat Resnarkoba AKP Kusmawan dalam sebuah rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (25/03/22).

    Dedy kemudian merinci kasus yang diungkap Satuan Narkoba tersebut yaitu 10 kasus Narkotika, 1 kasus obat keras terbatas 1 kasus dan miras tanpa ijin 1 kasus.

    Dedy merinci terkait barang bukti yang mana rinciannya Narkotika jenis Shabu barang buktinya 123, 54 gr, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314, 38 gr dan ada 16 batang pohon seberat 872 gr yang ditanam dipot, obat keras sebanyak 278 butir, minuman beralkohol sebanyak 1382 botol.

    Kemudian Dedy menjelaskan tentang tersangka yaitu tersangka kasus Shabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang.

    " Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung, " ungkap Dedy kepada awak media.

    Alumni Akpol angkatan tahun 2002 mengatakan ancaman hukuman tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan obat keras terbatas dengan hukuman penjara 10 tahun.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Saat Razia, Polisi Temukan Miras Yang Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Ini Yang Disampaikan Kapolres Sukabumi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami